Sebanyak  55.567 Unit Kendaraan yang Bayar PKB

Manfaatkan  Penghapusan  Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kata Kabapenda Riau

Kepala Bapenda Riau H Syahrial Abdi AP MSi

Laporan :  Hendri Zainuddin
Pekanbaru

 

      PEMERINTAH  Provinsi Riau melalui  Bapenda  Riau telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan denda. Dimana ada 7 program berkah yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. 

Terhitung sejak diberlakuan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Februari lalu, hingga saat ini sebanyak 85.567 ribu unit kendaraan bermotor yang sudah memanfaatkan program tersebut. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau H Syahrial Abdi AP MSi ketika dikonfirmasi Kiblatriau.com, Kamis (23/2/2023). 

"Ya penghapusan pajak kendaraan  bermotor ini sudah berjalan selama 23 hari. Jadi, dari data yang kita input jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak sebanyak 85.567 ribu unit dengan angka sebesar Rp45 miliar. Dimana animo masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan program 7 berkah ini dalam membayar pajak," ungkap Syahrial Abdi.

Dalam kesempatan ini, Syahrial Abdi juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menunda-nunda dalam membayar  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terlebih mendekati akhir waktu program yang telah diberlakukan. Hal tersebut bertujuan agar wajib pajak dapat terhindar dari penumpukan dan tidak perlu mengantre terlalu lama di loket pembayaran.

"Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga  berlaku hingga tanggal 31 Mei  2023 mendatang. Jadi, masih ada cukup waktu segera melakukan pembayaran. Selain itu, mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Terlebih lagi, kita juga sudah gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Semoga program ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Syahrial Abdi.***


Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau L

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar